Ruang Lingkup
Kantor Hukum HM.ASRORI.SH & PARTNERS di dalam penanganan
permasalahan mengutamakan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan nilai-nilai
kebenaran, agama, moral, etika kebiasaan (customs), melalui pendekatan
kemanusiaan sehingga penyelesaian permasalahan sengketa di antara individu
maupun badan hukum sedapat mungkin bisa kembali harmonis seperti sediakala.
Ruang lingkup HM.ASRORI.SH & PARTNERS di dalam memberikan
layanan jasa hukum yang professional bagi individu dan badan hukum adalah
meliputi layanan litigasi dan non-litigasi.
LITIGASI, Layanan jasa hukum yang mencakup proses beracara di segala tingkat
peradilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi serta upaya-upaya hukum
lainnya seperti Perlawanan (verzet), Intervensi, Peninjauan Kembali (PK) dan
sebagainya di lingkup pengadilan (litigasi) yang meliputi:
- Pengadilan Sipil
- Peradilan Umum
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Mahkamah Agung
- Peradilan Khusus
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Arbitrase
NON-LITIGASI, Layanan jasa hukum yang mencakup penyusunan Laporan Hasil
Pemeriksaan Hukum sebagai dasar perumusan Pendapat Segi Hukum (legal opinion),
Penyusunan dan Review perjanjian/kontrak (legal drafting) dan Audit Hukum
(legal audit) atas dokumen individu dan badan hukum, Alternatif Penyelesaian
Sengketa (APS/ADR) dengan melakukan perundingan atau negosiasi, mediasi dan
konsiliasi, melakukan.
Kantor Hukum HM.ASRORI.SH & PARTNERS di dalam memberikan jasa hukum yang professional menempatkan Klien sebagai rekan dalam menyusun program kerja penanganan perkara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum guna merumuskan Pendapat Segi Hukum.
Practice Areas
Informasi
- Upaya Hukum Perpajakan5 November 2020
- Jasa Pajak Yang Kami Tangani5 November 2020
- Jasa Perpajakan Badan & Pribadi5 November 2020